PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 YANG DIPERBARUI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Santoso, M. Alvin (2023) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 YANG DIPERBARUI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019. Skripsi thesis, Universitas Pekalongan.

[img] Text
M. Alvin Santoso.pdf

Download (272kB)

Abstract

Salah satu faktor yang penting dalam perkawinan adalah harta kekayaan. Faktor ini dapat dikatakan yang dapat menggerakkan suatu kehidupan perkawinan. Dalam perkawinan memang selayaknyalah suami yang memberikan nafkah bagi hidup rumah tangga, dalam arti harta kekayaan dalam perkawinan ditentukan oleh kondisi dan tanggung jawab suami. Namun di jaman modern ini, dimana wanita telah hampir sama berkesempatannya dalam pergaulan sosial, wanita juga sering berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangga. Hal ini tentunya akan membawa pengaruh bagi harta kekayaan suatu perkawinan, baik selama perkawinan berlangsung maupun jika terjadi perceraian. Dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas Pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang di ubah menjadi UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Penyelesaian Sengketa terhadap Harta Bersama akibat Perceraian,sedangkan tujuan penelitian ini yaitu Untuk menjelaskan Pembagian harta bersama akibat perceraian menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Untuk Menjelaskan Penyelesaian Sengketa terhadap Harta Bersama akibat Perceraian.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian analisis deskriptif. Jenis sumber data hanya menggunakan data sekunder dan metode analisa data menggunakan analisa data kualitatif. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan Pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan bahwa pembagian harta bersama tersebut telah diatur kedalam pasal 37 yang berbunyi “bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Dan Penyelesaian Sengketa terhadap Harta Bersama akibat Perceraian berdasarkan kesepakatan para pihak , jika tidak mencapai kesepakatan maka pihak pengadilan dapat membantu para pihak yang bercerai menyelesaikan pembagian hak bersama berdasarkan peraturan yang berlaku serta tetap berpegang teguh dengan teori keadilan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Perceraian, Harta Bersama , Penyelesaian.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Hum. Niken Maharani Hayuningtyas
Date Deposited: 12 Jul 2023 04:47
Last Modified: 12 Jul 2023 04:47
URI: http://repository.unikal.ac.id/id/eprint/994

Actions (login required)

View Item View Item