KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN BERBASIS GENDER (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Pekalongan)

Kristie, Leo (2023) KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN BERBASIS GENDER (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Pekalongan). Skripsi thesis, Universitas Pekalongan.

[img] Text
Leo Kristie.pdf

Download (6kB)

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan perbuatan terhadap seorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, pemaksaan dan perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga dan dapat menjadi salah satu faktor penyebab terjadi perceraian. Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai alasan perceraian Berbasis Gender di Pengadilan Agama Kota Pekalongan karena ada perselisihan dan pertengkaran (penggugat/tergugat) disebabkan tergugat memfitnah Penggugat ada pria idaman lain, berkata kasar, melakukan kekerasan kepada Penggugat (menampar muka), menjadi pengedar narkoba dan dipidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta atau kurungan pengganti 3 bulan (Putusan Nomor: 152/Pid.Sus/2018/PN.Btg) dan penggugat bertekad mengakhiri perkawinan melalui perceraian. Pertimbangan hakim dalam memutus perceraian karena KDRT sebagai alasan Berbasis Gender di Pengadilan Agama Kota Pekalongan: a) tujuan gugatan Penggugat; b) Tergugat tidak hadir atau menyuruh wakil/kuasanya yang sah untuk hadir di sidang, c) dalil gugatan Penggugat terkait pertengkaran terus-menerus hingga rumah-tangga Penggugat dan Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, d) Penggugat telah membuktikan dalil gugatan dan tuntutan perceraian Penggugat cukup beralasan agar perkawinan Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dapat dikabulkan, e) Penggugat dan Tergugat dikaruniai dua anak Laki-laki (Pekalongan 15 September 2010) dan Perempuan (Pekalongan 13 November 2013) Penggugat mohon agar anak ada di bawah pengasuhan Penggugat hingga dewasa. Peneliti menyarankan, Hakim dalam memutus perkara perceraian perlu mempertimbangkan kekerasan yang dilakukan suami karena selain merugikan fisik (jasmani) seorang juga mengganggu psychis (rokhani) dan peristiwa tersebut mudah diingat dan tidak mudah dilupakan dan terkait pengasuhan anak belum dewasa secara fisik dan psychys, pengasuhan anak terbaik diberikan ibu hingga dewasa atau sampai anak melalui masa perkawinan.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dan pengadilan agama.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Hum. Niken Maharani Hayuningtyas
Date Deposited: 12 Jul 2023 04:33
Last Modified: 12 Jul 2023 04:33
URI: http://repository.unikal.ac.id/id/eprint/988

Actions (login required)

View Item View Item