SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DENGAN SISTEM LABUHAN DI DESA KALIRANDU KABUPATEN PEMALANG

Muharjanto, Didik (2023) SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DENGAN SISTEM LABUHAN DI DESA KALIRANDU KABUPATEN PEMALANG. Skripsi thesis, Universitas Pekalongan.

[img] Text
Didik Muharjanto.pdf

Download (7kB)

Abstract

Sewa-menyewa tidak terlepas dari perikatan, orang yang menyewakan menimbulkan perikatan dengan penyewa, juga sebaliknya penyewa akan menimbulkan perikatan dengan orang yang menyewakan. Namun dalam perkembanganya banyak permasalahan yang terjadi terutama Sewa Menyewa Lahan Pertanian Dengan Sistem Labuhan Di Desa Kalirandu Kabupaten Pemalang Dari perumusan masalah Sewa Menyewa Lahan Pertanian Dengan Sistem Labuhan Di Desa Kalirandu Kabupaten Pemalang yang tersebut dilakukan penelitian dengan pendekatan yuridis Normatif yakni penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka yaitu peraturan desa kabupaten pemalang sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, Meneliti efektivitas suatu Undang-Undang dan Penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview). Setelah dilakukan penelitian Sewa Menyewa Lahan Pertanian Dengan Sistem Labuhan Di Desa Kalirandu Kabupaten Pemalang di dapat sebuah kesimpulan yaitu Mekanisme “ Sewa Menyewa Dengan Sistem Labuhan di Desa Kalirandu Kabupaten Pemalang” yaitu perjanjian antara pihak pemilik sawah dengan pihak penyewa dalam hal pihak penyewa yang mengerjakan tanah sawah, dan yang kedua adalah antara pihak pemilik sawah dengan pihak penyewa adalah hal pihak pemilik sawah yang mengerjakan tanah sawah miliknya. Kedua macam akad tersebut dalam masyarakat disebut sebagai perjanjian sewa-menyewa. Sistem tahunan merupakan cara yang digunakan untuk menentukan masa perjanjian oleh para pihak. Jadi kedua perjanjian oleh para pihak, jadi sistem tersebut tidak ada perbedaan dalam penerapannya. dan Sengketa Dan Penyelesaian Yang Terjadi Di Masyarakat Desa Kalirandu Kabupaten Pemalang Dengan Menggunakan Sistem Sewa Menyewa Labuhan yaitu saat akad perjanjian berlangsung pihak menyewa sawah mengambi manfaat yaitu dari tanah sawah yang akan di tanami padi, sedangkan pihak pemilik sawah telah berhak pula mengambil upah.sewamenyewa tanah dengan imbalan sejumlah uang atau bagi hasil dengan kesepakatan kedua belah pihak adalah diperbolehkan dengan dikuatkan beberapa aturan adat yang berlaku. Pada kategori kedua bukan merupakan akad sewa menyewa namun perjanjian ini merupakan dari bagi hasil bidang pertanian. Dilihat dari segi pemenuhan akad, pada kategori perjanjian yang pertama adalah akad sewamenyewa, akad ini telah memenuhi rukun akad, syarat terbentuknya akad, syarat keabsahannya dan syarat berlakunya akibat hukum sehingga mengikat kedua belah pihak

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Sewa Menyewa, Sistem Labuhan, Desa Kalirandu Kabupaten Pemalang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Hum. Niken Maharani Hayuningtyas
Date Deposited: 12 Jul 2023 03:51
Last Modified: 12 Jul 2023 03:51
URI: http://repository.unikal.ac.id/id/eprint/969

Actions (login required)

View Item View Item