ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA RSUD KAJEN BERSTATUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Atiyah, Zubdatul (2021) ANALISIS PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA RSUD KAJEN BERSTATUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD). Skripsi thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

[img] Text
Zubdatul Atiyah.pdf

Download (6kB)

Abstract

Paradigma baru pengelolaan keuangan negara setidaknya mengandung tiga kaidah manajemen keuangan negara, yaitu: orientasi pada hasil, profesionalitas, dan akuntabilitas-transparansi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU yang mewajibkan akuntansi dan pelaporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/Menkes/SK/XII/2010 tentang pedoman Akuntansi BLU Rumah Sakit Rumah Sakit Badan Layanan Umum menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuandan BLU. Berdasarkan kesamaan karakteristik yang dimiliki BLU, maka standar akuntansi yang sesuai adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang Pelaporan Keuangan untuk Organisasi Nirlaba. Apakah PSAK No. 45 dapat diterapkan secara penuh pada laporan keuangan BLU? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan analisis kualitatif. Analisis kualitatif untuk mengetahui komparatif objek penelitian yaitu Pelaporan Keuangan BLU RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan dengan PSAK No. 45, Pedoman Akuntansi Rumah Sakit Pemerintah, dan Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran. Analisis kuantitatif digunakan untuk mengetahui besarnya perbedaan yang timbul. Hasil analisis kualitatif menunjukkan tidak terdapat perbedaaan yang signifikan untuk 9 indikator yang digunakan. Hasil analisis kuantitatif menunjukkan ada perbedaan penyajian laporan keuangan RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan dengan PSAK No. 45. Penyajian laporan keuangan RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/Menkes/SK/XII/2010 dengan perbedaan pada RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan belum menyajikan catatan atas laporan keuangan. Dapat diambil kesimpulan bahwa penyajian laporan keuangan RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan tidak menerapkan PSAK No. 45, laporan keuangan RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan menerapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/Menkes/SK/XII/2010.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : laporan keuangan Badan Layanan Umum, PSAK No. 45, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/Menkes/SK/XII/2010.
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: S.Hum. Niken Maharani Hayuningtyas
Date Deposited: 04 Jul 2023 02:52
Last Modified: 04 Jul 2023 02:52
URI: http://repository.unikal.ac.id/id/eprint/862

Actions (login required)

View Item View Item