PENANGANAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DILUAR PERADILAN MELALUI PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG

Asyia, Arum (2023) PENANGANAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DILUAR PERADILAN MELALUI PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG. Skripsi thesis, Universitas Pekalongan.

[img] Text
Arum Asyia.pdf

Download (157kB)

Abstract

Hukum dibentuk sebagai sarana untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang. Fungsi hukum pidana adalah mengatur hidup masyarakat agar mencapai kesejahteran. Metode dalam penanganan hukum sendiri terdapat dua langka jalur Litigasi dan Nonlitigasi. Litigasi adalah penyelesaianya yang dilakukan melalui pengadilan sedangkan Nonlitigasi penyelesaian yang di lakukan mengunakan cara-cara yang diluar pengadilan. Contoh Penyelesaian melalui Restorative Jastice yang bertujuan untuk penyelesaian persoalan hukum melalui mediasi yang bersifat win-win solution. Dalam penyelesaian Restotaive Justice sendiri harus memenuhi syarat formil dan materil. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui penanganan tindak pidana penganiayaan dengen penyelesaian di luar peradilan melalui perspektif restorative jastice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pemalang. Metode dalam penulis penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Sepekifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif. Jenis dari sumber data yang digunakan dalah data primer dan sekunder Hasil penelitian diperoleh bahwa penerapan asas Restoratif Justice di wilayah Kejaksaan Negeri Pemalang berdasarkan Peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan (restorative) dalam kasus penganiayaan. Untuk Hambatan yang dihadapi dalam penerapan Restorative Justice antara lain dalam peraturan kejaksaan itu sendiri tidak ada informasi mengenai apa parameter yang digunakan penuntut umum dalam memutuskan suatu kasus perkara pidana, keluarga yang tidak mau memaafkan kesalahan pelaku dan pemahaman pelaksanaan pendekatan Restorative Justice. Upaya yang dilakukan diadakannya sosialisasi tentang peraturan oleh kejaksaan kepada masyarakat agar pemahaman masyarakat memahami tentang aturan dan pendekatan restoratif, serta penerapan dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif harus lebih efisien dan tidak melalui terlalu banyak proses

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Penanganan, Penganiayaan, Restorative Justice.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Hum. Niken Maharani Hayuningtyas
Date Deposited: 13 Jul 2023 10:08
Last Modified: 13 Jul 2023 10:08
URI: http://repository.unikal.ac.id/id/eprint/1046

Actions (login required)

View Item View Item