PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCH) SEBAGAI JAMINAN TAMBAHAN DI MAYBANK CABANG PEKALONGAN

Anggraeni, Norfa Diah (2023) PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCH) SEBAGAI JAMINAN TAMBAHAN DI MAYBANK CABANG PEKALONGAN. Skripsi thesis, Universitas Pekalongan.

[img] Text
Norfa Diah Anggraeni.pdf

Download (146kB)

Abstract

Perjanjian kerdit biasanya diikuti dengan perjanjian jaminan, Berbeda dengan jaminan kebendaan, jaminan perorangan jarang dipraktekan oleh debitur yang ingin mengajukan kredit ke bank. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan debitur mengenai prosedur dan pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan perorangan Jaminan penanggungan utang (borgtocht) adalah jaminan yang bersifat perorangan yang menimbulkan hubungan langsung dengan orang tertentu. Berdasar Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata.Dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas adalah Perjanjian Kredit Bank dengan menggunakan jaminan perorangan (Borgtoch) dalam praktek pemberian kredit sebagai jaminan tambahan di Maybank Kantor Cabang Pekalongan beserta hambatanhambatannya. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Perjanjian Kredit Bank dengan menggunakan jaminan perorangan (Borgtoch) dalam praktek pemberian kredit sebagai jaminan tambahan di Maybank Kantor Cabang Pekalongan, penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian analisis deskriptif. Jenis sumber data hanya menggunakan data sekunder dan metode analisa data menggunakan analisa data kualitatif. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) di PT Bank Maybank Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pekalongan masih dipergunakan sebagai agunan tambahan, baik berupa coorporate guarantee maupun personal guarantee, sebagaimana diatur dalam ketentuan internal PT Bank Maybank Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pekalongan yaitu, Surat Edaran No. 8-DIR/ADK/05/2004, tanggal 11 Mei 2004. Dan Hambatan-hambatan yang muncul dalam praktek perjanjian penanggungan (borgtocht) yaitu, Jaminan penanggungan (borgtocht) bersifat umum sehingga tidak menimbulkan hak preference bagi kreditur terhadap barang-barang tertentu milik penanggung.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Perjanjian, Kredit, Jaminan Borgtoch
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Hum. Niken Maharani Hayuningtyas
Date Deposited: 13 Jul 2023 02:34
Last Modified: 13 Jul 2023 02:34
URI: http://repository.unikal.ac.id/id/eprint/1008

Actions (login required)

View Item View Item