PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN)

Rokisoh, Muhammad Ukiq (2023) PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN). Skripsi thesis, Universitas Pekalongan.

[img] Text
Muhammad Ukiq Rokisoh.pdf

Download (118kB)

Abstract

Judul penelitian ini: Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pekalongan). Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di PN Pekalongan dan bagaimana pertimbangan hakim PN Pekalongan dalam pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan adalah pencurian dengan pemberatan. Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berat. Tindak pidana pencurian dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP diterjemahkan sebagai “pencurian khusus” yaitu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau keadaan tertentu bersifat lebih berat, sehingga diancam dengan hukuman lebih tinggi dari pencurian biasa (Pasal 362 KUHP). Hasil penelitian ini menunjukkan, pemidanaan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Pekalongan terhadap terdakwa Abdul Ghoni bin Syarif AR, tempat dan tanggal lahir Pekalongan, 28 Februari 1990, Umur 30 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, alamat Desa Wiroditan RT.04 RW.01 Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan diajukan ke persidangan oleh JPU Kejari Batang dengan Dakwaan Primer yaitu menyatakan terdakwa Abdul Ghoni bin Syarif AR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Pertimbangan-pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Pekalongan dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang digunakan oleh Majelis Hakim, yaitu penahanan terdakwa, perbuatan dan kesalahan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, Dakwaan Penuntut Umum, Tuntutan Pidana Penuntut Umum Kejari Kajen, Unsur-unsur Pasal 363 ayat (2) KUHP, Pembelaan Terdakwa, hal-hal yang bersifat memberatkan dan hal-hal yang bersifat meringankan serta peraturan perundang-undangan terkait dengan perkara pidana tersebut. Peneliti menyarankan, hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seorang yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana berat seharusnya memperhatikan kronologis kejadian dan rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku, tidak hanya mempertimbangkan kerugian yang dialami korban. Hakim harus memperhatikan dakwaan penuntut umum, ancaman pidana pasal yang diancamkan dan tuntutan pidana serta fakta-fakta persidangan agar pidana yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku tindak pidana maupun bagi orang lain yang akan melakukan tindak pidana tersebut.

Item Type: Karya Ilmiah (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: pemidanaan, tindak pidana dan pencurian dengan pemberatan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Hum. Niken Maharani Hayuningtyas
Date Deposited: 12 Jul 2023 05:06
Last Modified: 12 Jul 2023 05:06
URI: http://repository.unikal.ac.id/id/eprint/1002

Actions (login required)

View Item View Item